Sunday 21 July 2013

Resensi Buku Penjelasan 4 kaidah dalam memahami tauhid

Judul Buku :Penjelasan 4 Kaidah Dalam memahami Hakikat Tauhid
Oleh : Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan


Mayoritas manusia rusak dalam dua perkara ini, rusak dalam makna tauhid dan makna syirik. Semua  orang menafsirkan keduanya sesuai dengan hawa nafsunya masing-masing. Akan tetapi, yang wajib bagi kita adalah mengembalikan kaidah tersebut kepada al qur‟an dan sunnah, agar kaidah ini menjadi kaidah yang benar dan selamat yang diambil dari kitab Allah -subhanahu wa ta‟ala dan sunnah Rasul-Nya, terutama dalam dua perkara besar ini.

Buku Penjelasan 4 Kaidah Dalam memahami Hakikat Tauhid dikarang oleh Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan yang merupakan syarah Qawaidul Arba’ yang dikarang oleh Muhammad bin Abdul Wahhab –rahimahullah yang berisi tentang 4 Kaidah Dalam memahami Hakikat Tauhid antara lain:

Kaidah yang pertama :
Bahwa orang-orang kafir yang diperangi oleh Rasulullah mereka itu mengakui tauhid rububiyyah, sementara pengakuan mereka terhadap tauhid rububiyyah tidak dapat memasukkan mereka ke dalam Islam, sehingga tidak haram harta-harta serta darah mereka.

Kaidah yang kedua :
Bahwasanya mereka menyatakan : “Tidaklah kami berdo’a  kepada mereka serta menghadap mereka kecuali untuk mencari qurbah (kedekatan) dan syafa’at.

Kaidah yang ketiga:
Bahwasanya Nabi Muhammad muncul pada manusia yang ibadahnya berbeda-beda. Diantara mereka ada yang menyembah malaikat, ada yang menyembah para Nabi dan orang-orang shalih, ada yang menyembah batu-batu dan pohon-pohon, dan ada yang menyembah matahari dan bulan; dan Rasulullah -shallAllohu’alaihi wa sallam-memerangi mereka tanpa membeda-bedakannya

Kaidah yang keempat:
Bahwa kaum musyrikin pada zaman kita ini lebih besar kesyirikannya dari pada (kaum musyrikin) terdahulu, karena (kaum musyrikin) dahulu berbuat syirik (ketika) keadaan senang dan mereka ikhlas dalam keadaan susah. Sementara kaum musyrikin zaman kita, kesyirikan mereka terus-menerus dalam keadaan senang maupun susah.

Buku ini sangat bermanfaat karena di dalamnya terdapat perkara yang sangat penting dan itu lebih wajib diketahui daripada mengetahui hukum-hukum shalat, zakat, dan ibadah-ibadah serta seluruh perkara duniawiyah, karena hal ini adalah perkara yang paling utama dan mendasar. Sedangkan shalat, zakat, haji dan selainnya dari perkara ibadah tidaklah sah jika tidak dibangun diatas pondasi aqidah yang benar yaitu tauhid yang murni kepada Allah -subhanahu wa ta‟ala.

Jika kita telah mengetahui kaidah ini dan memahaminya, maka akan mudah bagi kita setelah itu mengenal tauhid yang Allah subhanahu wa ta‟ala-mengutus dengannya para Rasul-Nya dan menurunkan dengannya kitab-kitab-Nya, serta mengenal syirik yang Allah -subhanahu wa ta‟ala-memperingatkan darinya, juga menjelaskan bahaya dan kerugiannya didunia dan akherat. Hanya saja, ketika kita mendapati hal-hal yang belum kita mengerti dalam buku ini, adalah lebih baik jika kita bertanya kepada orang lebih faham terutama dalam memahami dalil-dalil dalam al-quran atan hadits.